Pages

HAL YANG HARUS SAHABAT KETAHUI MENGENAI PPDB 2019




Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional. Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (15/1/2019). Mendikbud mengatakan aturan zonasi semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019. Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.  Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru. Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen. “Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud. Baca juga: Beda Penggunaan SKTM dan KJP dalam PPDB di Jakarta Dengan aturan baru tersebut, kata Mendikbud, sekolah harus proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah milik dinas pendidikan. Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Girsang menyebutkan nilai rapor dan ujian nasional dapat digunakan bila tersisa satu kursi di sekolah, sementara yang mendaftar lebih dari satu orang. Ia mengatakan sekolah dapat memilih siswa dengan nilai UN atau rapor lebih tinggi. “Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai UN dan rapor dalam melakukan seleksi,” katanya. Lebih lanjut dikatakan Chatarina, sistem zonasi bertujuan mendobrak mental “sekolah favorit” yang sudah lama terpatri di masyarakat. Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar semua anak bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan. “Karena pendidikan sejatinya menambah mutu hidup manusia,” katanya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi tentang beberapa perbedaan antara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018 dan tahun 2019 ini. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019, di Gedung Kemendikbud, Jakarta (15/1/2019). Berdasarkan Permendikbud tersebut, berikut 5 perbedaan pelaksaan PPDB 2018 dan 2019:

1. Penghapusan SKTM Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan. Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu. 
2. Lama domisili Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya. 
3. Pengumuman daya tampung Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)". 
4. Prioritas satu zonasi sekolah asal Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB. Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan. "Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.

BANK DATA

https://docs.google.com/forms/d/1DgUXrQQ-M8pE3KZypObdlPPMuQCo4yhkZLsNJReQEG0/edit

PENDAFTARAN PENGURUS OSIS ONLINE SMKN 1 TONJONG


untuk mendaftar menjadi pengurus OSIS SMKN 1 TONJONG klik Link dibawah ini
https://docs.google.com/forms/d/1nNrR1GZLc6F80gwwolxI26tHpCFFemEQxQyjeGjXjsM/edit

Kita satu yaitu SMKN 1 TONJONG

Kita satu SMK satu tujuan,walau kita bertanding kita tetap satu
=>osis cup th 2017 <=

Opening skansat cup 2017


Pembukaan Tournament Skansat Cup 2017 pada hari senin, 30 oktober 2017, di buka dan diresmikan langsung oleh pembina osis SMK NEGERI 1 TONJONG Bapak. Ahmad Sumantriyadi. Pertandingan perdana mempertemukan antara XII TIPTL 3 VS XII TKR 4 dan dimenangkan oleh XII TKR 4 dengan skor 6 - 3

Pelantikan OSIS SMKN 1 TONJONG



Alhamdulilah pelantikan Osis beserta upacara peringatan hari SUMPAH PEMUDA berjalan baik dan hikmah

Lomba nasi tumpeng dalam rangka hari jadi SMKN 1 TONJONG dan SUMPAH PEMUDA



Selamat hari jadi SMKN 1 TONJONG yang ke-13 semoga menjadi sekolah suri tauladan sekolah di kab Brebes.dan juga selamat hari SUMPAH PEMUDA

SELAMAT ULANG TAHUN




Selamat Ulang

SEKOLAH RAMAH ANAK